Polusi Visual Dan Penanganannya

Polusi visual adalah masalah estetika dan mengacu pada dampak polusi yang mengganggu kemampuan seseorang untuk menikmati pemandangan yang menyenangkan . Polusi visual mengganggu area visual orang dengan menciptakan perubahan berbahaya di lingkungan alam . Gejala Polusi Visual yang paling sering dikenali adalah iklan luar rumah yang berlebihan dengan warna dan konten yang kontras, yang menciptakan kejenuhan informasi visual antropogenik dalam suatu lanskap.

Polusi Visual adalah konsep yang relatif baru dalam literatur internasional dan dengan demikian, menjadi bahan diskusi aktif. Secara umum, didefinisikan sebagai efek gabungan dari ketidakteraturan, dan kelebihan berbagai objek dan grafik dalam suatu lanskap. Baliho, penyimpanan sampah, antena, kabel listrik , gedung, dan mobil sering dianggap polusi visual. Area yang terlalu padat menyebabkan polusi visual. Pencemaran visual diartikan sebagai keseluruhan formasi tak beraturan, yang sebagian besar terdapat di alam.

Secara umum, polusi visual merujuk pada segala sesuatu yang mengganggu pemandangan dan keindahan sebuah kawasan. Spanduk, billboard, papan nama kantor/perusahaan, baliho, serta poster hanyalah bagian dari benda-benda yang bisa mengganggu pemandangan dan keindahan sebuah wilayah.

Kata polusi atau pencemaran biasanya identik dengan adanya gangguan terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang bersifat padat, udara dan cair. Namun ada satu istilah lain yang juga dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh bertebarannya spanduk, baliho, billboard baik yang bersifat komersial maupun politik sehingga mengganggu pemandangan dan bahkan dapat membahayakan orang disekitarnya. Istilah ini disebut dengan 
Polusi Visual
Gambar : Macet jalan raya, sumber : lifestyle.kompas.com

Pencemaran visual atau polusi visual.

Fenomena ini terjadi hampir disemua kota-kota besar yang mempunyai tren marketing yang kurang baik seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dsb. Menurut Yasraf Amir Piliang dari Institut Teknologi Bandung, polusi visual merupakan metafora dari polusi ekologis. Umumnya kita mengenal istilah polusi dalam konteks lingkungan hidup, seperti bagaimana sampah rumah tangga yang di buang ke sungai akan membunuh ekosistem binatang dan tumbuhan yang ada di sungai.

Dalam hal ini polusi visual adalah sampah yang di hasilkan dari produk visual seperti sampah billboard, brosur, baliho, poster dan produk visual baru seprti urban screen dan sebagainya. Namun sebagai metafora polusi visual diartikan sebagi sampah estetik yang mempengaruhi pengalaman visual kita secara emosional, yang secara langsung menggangu mata kita menikmati alam semesta ini. Polusi visual adalah sama halnya “sampah mata”.
Baca Juga : Inilah Peluang Bisnis Potensial Di Era Digital
Kota-kota di Indonesia seringkali belum memperhatikan pentingnya penciptaan citra visual yang baik. Papan-papan reklame bermunculan tanpa adanya aturan yang jelas, baik dari segi desain, dimensi, maupun peletakannya. Kondisi ini seringkali menyebabkan terjadinya polusi visual di lingkungan perkotaan.

Wajah kota menjadi kacau dan tidak mampu menunjukkan jati diri yang sesungguhnya. Tampilan bangunan, furnitur jalan, dan media informasi hadir tanpa adanya arahan rancangan (design guidelines) yang jelas, dan yang terjadi tentu saja kualitas kota yang buruk.
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya polusi visual

Lemahnya kebijakan publik yang berpihak pada estetika ruang dan kenyamanan warga di ruang publik.
Belum adanya sanksi yang tegas terhadap semua pelanggaran yang menyangkut reklame baik komersial maupun politik. Sikap permisif dari masyarakat yang menganggap bertebarannya reklame baik komersial maupun politik adalah hal yang lumrah. Tidak adanya aturan mengenai tata ruang yang ideal yang menciptakan harmonisasi antara pembangunan dan ekosistem.

Gambar : ilustrasi visual bisa membahayakan pengguna jalan, sumber : www.mongabay.co.id

Penanganan polusi Visual

·         Hingga saat ini kita belum menemukan terobosan baru mengurangi sampah visual dari reklame liar yang tersebar di perempatan jalan dan sepanjang jalan-jalan utama di kota. Sampah visual dari reklame ini jelas sangat mengganggu apalagi ketika tiang jasa reklame Jogja  biasanya dipasang di bagian tengah jalan (pemisah dua ruas jalan). Reklame raksasa ini mengaburkan identitas kawasan apalagi jika tidak diatur penempatannya. Pemerintah kota tentu punya wewenang untuk menentukan lokasi mana saja yang dibolehkan/diberi izin untuk memasang reklame. Selain lokasi pemasangan reklame, pemerintah juga perlu mengatur ukuran panjang dan lebar masksimal reklame, font dan warna teks yang digunakan, agar tidak merusak pandangan, kebanyakan warna-warna reklame di jalan selalu berwarna terang menyala, dan semrawut.

Baca juga : 6 Peroduk Kerajian Dari Logam Tembaga

·         Terobosan lainnya, dengan memberlakukan "masa tenang" yakni tidak memasang reklame dalam jangka waktu tertentu setelah pemasangan tahap pertama dilakukan. Misalnya, jadwal masa pemasangan iklan berlangsung selama dua minggu, lalu dua minggu setelahnya reklame harus dirturunkan. Pemerintah kita bisa memberi insentif jika pemilik reklame menaati aturan tersebut, dengan memberi "reward" seperti mengurangi beban pajak untuk satu kali pemasangan. Dengan cara ini, sampah visual bisa dikurangi karena pemerintah berhasil mengatur penempatannya dan masa iklannnya. Jadi menghilangkan sama sekali papan reklame, bukan solusi dua arah. Dalam hal ini pemerintah dan pemilik usaha bisa sama-sama diuntungkan, pendapatan daerah tidak terganggu dan identitas kawasan tetap terjaga. 

Kebijakan Kota Bersih Dari Sampah Polusi Visual

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan polusi visual, sejumlah pemerintah daerah di beberapa negara berupaya mengambil kebijakan, mengatasi masalah ini.

Ambil contoh yang dilakukan Pemerintah Kota Sao Paulo, Brasil, beberapa tahun silam. Lewat kebijakan Kota Bersih [Cidade Limpa], Wali Kota Sao Paulo, Gilberto Kassab, memerintahkan menurunkan semua billboard, spanduk, dan poster iklan di wilayahnya. Tidak kurang 15.000 billboard, 1.600 papan nama toko/perusahaan, dan 1.300 tiang penyangga papan iklan ditertibkan.

Tidak hanya itu, Gilberto Kassab juga melarang pemasangan semua bentuk iklan luar ruangan di seantero Sao Paulo. Langkah ini tentu saja mendapat tentangan keras dari para pengusaha. Namun, dia tetap konsisten pada kebijakannya. Ia tidak terpengaruh dengan protes para pengusaha maupun berkurangnya pendapatan kota dari pelarangan iklan luar ruangan.

Polusi VIsual
Gambar :grafiti liar, sumber :www.mongabay.co.id


Di sisi lain, Wali Kota Sao Paulo itu memerintahkan penataan ulang pemasangan papan visual. Ukurannya tidak boleh lebih dari empat meter persegi dan dipasang hanya di depan pintu masuk. Mereka yang melanggar dikenai denda sebesar 5.000 Dollar AS. Jika membandel, toko/perusahaan dicabut izinnya.

Dengan mempertimbangkan sejumlah implikasi negatif, seperti yang telah dipaparkan, alangkah baiknya para pengelola kota di negeri ini segera mengambil sejumlah langkah. Fokus mengatasi sejumlah problem yang ditimbulkan dari polusi visual ini. Bagaimanapun, setiap pengelola kota sudah seharusnya mampu menjadikan kotanya bersih, indah, aman, nyaman, dan menarik dengan ciri khasnya. Bukan malah sebaliknya. Semoga bermanfaat dan terimakasih !

 


Comments